Selasa, 20 September 2011

HAM MENURUT DUNIA BARAT, TIMUR DAN INDONESIA

HAM Menurut Dunia Barat
 
istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
1. Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
2. Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan. 
3. Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran Barat. Pertama, pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat. Kedua, Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan. Ketiga, Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Negara-negara Barat, seperti Amerika, dengan paham Liberalismenya memungkinkan masyarakatnya untuk melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya (peran swasta lebih dominan), sedangkan peran pemerintah sangat kecil dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berdampak pada kondisi kehidupan masyarakatnya yang “kebablasan” pada beberapa sisi, seperti pergaulan bebas, persaingan bebas, dan sebagainya yang banyak menimbulkan masalah-masalah baru bagi sebagian masyarakat. Imbas lainnya dari paham Liberalisme adalah terhimpitnya kaum ekonomi lemah karena para pemilik modal (kaum kapitalis) memiliki kebebasan dalam melakukan investasi di berbagai sektor usaha.

HAM Menurut Dunia Timur

Paham yang berkembang di negara-negara Timur (seperti di Uni Soviet dan RRC pada masa lalu) adalah komunisme. Dampak yang ditimbulkan oleh ideologi tersebut adalah berkebalikkan dengan apa yang ditimbulkan oleh Liberalisme. Hak-hak masyarakat diakui, namun tidak sepenuhnya dipedulikan oleh pemerintah. Peran pemerintah sangat dominan dalam mengatur berbagai aspek kehidupan. Pada praktik kehidupan bernegara, pemerintah bersikap otoriter dan tidak peduli terhadap aspirasi rakyat. Hal tersebut berdampak pada pembungkaman suara rakyat dan pers, sehingga mencukur demokrasi yang seharusnya menjadi hak rakyat.
ideologi Timur (komunisme) yang menitikberatkan pada hak-hak ekonomi. Dalam HAM ideologi timur ini terlihat adanya upaya penyelarasan antara hak individu (hak sipil dan politik) dengan hak kolektif (hak ekonomi dan sosial) seperti hak untuk kehidupan yang layak dan mendapatkan pendidikan. Juga dicantumkan hak untuk mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas sebagaimana tercantum dalam kedua kovenan tersebut.
Namun demikian, adanya pembedaan hak sipil dan hak politik dengan hak ekonomi dan sosial masih tetap menimbulkan persepsi yang berbeda-beda mengenai apa yang merupakan pelanggaran HAM. Negara-negara Barat berpendapat bahwa pelanggaran HAM hanya menyangkut pelanggaran hak sipil dan hak politik saja, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kebebasan
Pemerintah RRC berpendapat bahwa hak asasi manusia sepatutnya mencakup kepuasan hidup dan kemajuan ekonomi. Dengan kata-kata berlainan, saat mengkaji dirinya, ia melihat kemajuan ekonomi dan kepuasan hidup rakyatnya sebagai meningkatkan situasi hak asasi manusianya, dan saat melihat situasi di negara-negara maju ia seringkali menotakan terdapat tingkat kriminalitas dan kemiskinan yang tinggi di tempat-tempat yang dikatakan mempunyai penghormatan terhadap hak asasi manusia yang tinggi. 
hak asasi manusia menurut uni soviet berbeda dari konsepsi-konsep yang lazim di Barat. Menurut teori hukum Barat, "itu adalah individu yang merupakan penerima hak asasi manusia yang harus menegaskan terhadap pemerintah", sedangkan teori Soviet yang menyatakan masyarakat secara keseluruhan adalah penerima.  Dalam Uni Soviet, penekanan ditempatkan pada hak ekonomi dan sosial seperti akses ke perawatan kesehatan, gizi yang memadai, pendidikan di semua tingkatan, dan pekerjaan dijamin.  Pemerintah Uni Soviet menganggap ini sebagai hak yang paling penting, tanpa yang politik dan hak-hak sipil yang berarti. 
Itu di Barat berpendapat bahwa Soviet menolak konsep Barat tentang " aturan hukum "sebagai keyakinan bahwa hukum harus lebih dari sekedar alat politik ; pandangan Soviet pada hak dikritik untuk mempertimbangkan Marxis-Leninis ideologi di atas hukum kodrat . 


HAM Menurut Indonesia

Hak asasi manusia menggelora di Indonesia diawali ketika terjadi revolusi sosial tahun 1997. Ditandai turunnya kepimpinan orde baru, mulailah babak baru yang disebut dengan era reformasi. Dalam era reformasi ini menggema berbagai tuntutan perlunya menegakkan hak asasi manusia.
Ketika Presiden BJ Habibie berkuasa, terbentuklah suatu undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, yaitu UU No. 39 Tahun 1999. Walaupun jauh sebelumnya telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, perlindungan, dan penegakan terhadap hak asasi manusia terabaikan.
indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hak asasi manusia. Namun hal tersebut perlu dikaji lebih dalam, sebab ideologi yang dianut oleh negara Indonesia tercinta ini belum tentu dapat diterapkan oleh rakyat tersebut dengan benar sepenuhnya.
Sejak indonesia merdeka, sesungguhnya telah memberikan pengakuan dan perlindungan HAM bagi warga negaranya, jauh sebelum PBB mencetuskan Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia). Pengakuan dan perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia tersebut diabadikan dalam konstitusi negara yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan piagam HAM bagi bangsa Indonesia.seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
hak bagi setiap warga negara indonesia yang secara umum seperti, antara lain:
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk memperoleh pendidikan
3. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
4. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
5. Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Sebetulnya masih banyak hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara, tetapi kelima point tersebut merupakan hak yang harus mutlak didapatkan oleh setiap warga negaranya. Tidak semua hak-hak pokok tersebut telah didapatkan oleh setiap warga negara secara maksimal, tetapi ada satu dari kelima point tersebut yang tidak menjadi pusat perhatian para pemerintahan di negeri Indonesia ini, itu ialah hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak akan pendidikan mutlak sekali didapatkan bagi setiap warga negara yang tinggal dan hidup di negeri Indonesia ini. Sesungguhnya hal ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi si penerima hak ini tetapi bagi pemerintah juga demikian. Kenapa dikatakan seperti itu, karena jika warga negaranya memiliki atau berwawasan luas akan dunia pendidikan secara tidak langsung akan membaga dampak yang besar bagi negara Indonesia ini, khususnya di waktu yang akan datang. Seorang tokoh pembangun bangsa pernah perkata, “seribu orang tua bisa bermimpi, satu roang muda bisa merubah dunia”. Dari ucapan beliau tersebut kita bisa mengerti betapa pendingnya generasi muda bagi setiap bangsa.

8 komentar: